Sunday, April 17, 2011

Pemekaran Provinsi di Indonesia

Dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.



Era Perjuangan Kemerdekaan (1945-1949)

Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Lebih jelasnya lihat Nama Provinsi dan Gubernur Awal Kemerdekaan RI. Pada masa pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah "negara-negara boneka" dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia.


Era Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat, dimana terdiri dari 15 negara bagian plus 1 Republik Indonesia. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia.


Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1950-1966)

Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Berikut adalah perkembangan pemekaran wilayah Indonesia pada kurun waktu 1950-1966:

  • Tahun 1950, Provinsi Sumatra dimekarkan menjadi tiga provinsi yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sementara Provinsi Jawa Tengah dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Tahun 1956, Provinsi Kalimantan dimekarkan menjadi tiga Provinsi yaitu: Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
  • Tahun 1957, Provinsi Sumatera Tengah dimekarkan menjadi tiga provinsi yaitu: Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatera Barat. Provinsi Jawa Barat dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta Raya. Provinsi Sumatera Utara dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Sumatera Utara dan DI. Aceh.
  • Tahun 1959, Provinsi Sunda Kecil dimekarkan menjadi tiga provinsi yaitu: Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Provinsi Kalimantan Selatan dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Tahun 1960, Provinsi Sulawesi dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
  • Tahun 1963, PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia
  • Tahun 1964, Provinsi Sumatera Selatan dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung. Pada tahun yang sama, Provinsi Sulawesi Utara dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Provinsi Sulawesi Selatan dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Era Orde Baru (1966-1998)

  • Tahun 1967, Provinsi Sumatera Selatan dimekarkan lagi menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu.
  • Tahun 1969, Irian Barat secara resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia
  • Pada Tahun 1969-1975, Indonesia memiliki 26 provinsi, dimana 2 diantaranya berstatus Daerah Istimewa (Aceh dan Yogyakarta), dan 1 berstatus Daerah Khusus Ibukota (Jakarta).
  • Tahun 1976, Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia dan sebagai provinsi ke-27.

Era Reformasi (1998 – Sekarang)

Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan berada di bawah PBB hingga merdeka penuh pada tahun 2002, dan Indonesia kembali memiliki 26 provinsi. Sementara itu, pada era reformasi terdapat tuntutan pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia. Pemekaran provinsi di Indonesia sejak tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1999, Provinsi Maluku dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Maluku Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Provinsi Maluku Utara dengan ibukota Sofifi-Ternate menjadi provinsi Indonesia ke-27 pada tanggal 4 Oktober 1999.
  • Tahun 2000, Provinsi Jawa Barat dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: , Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Provinsi Banten dengan ibukota Serang menjadi provinsi Indonesia ke-28 pada tanggal 17 Oktober 2000. Provinsi Sumatera Selatan dimekarkan lagi menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan ibukota Pangkal Pinang, menjadi provinsi Indonesia ke-29 pada tanggal 4 Desember 2000. Provinsi Sulawesi Utara dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo. Gorontalo dengan ibukota Kota Gorontalo, menjadi provinsi Indonesia ke-30 pada tanggal 22 Desember 2000.
  • Tahun 2001, Provinsi Papua dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Papua (Papua Timur) dan Provinsi Irian Jaya Barat. Provinsi Irian Jaya Barat dengan ibukota Manokwari, menjadi provinsi Indonesia ke-31 pada tanggal 21 November 2001. Kini Irian Jaya Barat berganti nama menjadi Papua Barat. Pada tanggal 11 November 2001 pula, Provinsi Papua dimekarkan pula provinsi baru Irian Jaya Tengah. Namun pemekaran ini akhirnya dibatalkan karena mendapat banyak tentangan.
  • Tahun 2002, Provinsi Riau dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau dengan ibukota Tanjung Pinang, menjadi provinsi Indonesia ke-32 pada tanggal 25 Oktober 2002.
  • Tahun 2004, Provinsi Sulawesi Selatan dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu: Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat. Provinsi Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju, menjadi provinsi Indonesia ke-33 pada tanggal 5 Oktober 2004.

Berdasarkan beberapa uraian yang dijelaskan di atas, perkembangan pemekaran provinsi di Indonesia setelah kemerdekaan terturut-turut dari tahun ke tahun sampai saat sekarang dapat di sajikan dalam tabel berikut ini:


Tabel: Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia
Kurun Waktu 1945 – Sekarang

No.TahunJumlah Provinsi
119458
2195011
3195613
4195717
5195920
6196021
7196424
8196725
9196926
10197627
11199927
12200030
13200131
14200232
15200433
16201133



Demikianlah uraian perkembangan pemekaran jumlah provinsi di Indonesia semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang (2011).
Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Feedage Grade C rated
Preview on Feedage: nail-art-polish-2012 Add to My Yahoo! Add to Google! Add to AOL! Add to MSN
Subscribe in NewsGator Online Add to Netvibes Subscribe in Pakeflakes Subscribe in Bloglines Add to Alesti RSS Reader
Add to Feedage.com Groups Add to Windows Live iPing-it Add to Feedage RSS Alerts Add To Fwicki