Thursday, March 31, 2011

PP No.11 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada intinya PP ini berisi besaran kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2011.

PP ini di keluarkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 25 Februari 2011. Kenaikan Gaji berkisar antara 10 s.d 15 persen, dengan gaji pokok terendah sebesar Rp 1.175.000 sampai gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4.100.000.

Ini merupakan angin segar dan kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Meskipun kenaikan tidak seberapa, namun cukup membawa perasaan lega bagi sebagian besar PNS. Dengan kenaikan gaji ini mudah-mudahan dapat menutupi kekurangan kebutuhan dan dapat meningkatkam kesejahtaraan PNS. Satu hal yang paling penting adalah PNS harus terus bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2011, dan akan diterima PNS mulai pada bulan April atau Mei 2011. Keterlambatan pembayaran bulan sebelumnya tetap diberikan dalam bentuk Rapel.

Anda ingin lihat Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2011 Download

Demikianlah informasi yang mengembirakan ini, salam sukses selalu.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Feedage Grade C rated
Preview on Feedage: nail-art-polish-2012 Add to My Yahoo! Add to Google! Add to AOL! Add to MSN
Subscribe in NewsGator Online Add to Netvibes Subscribe in Pakeflakes Subscribe in Bloglines Add to Alesti RSS Reader
Add to Feedage.com Groups Add to Windows Live iPing-it Add to Feedage RSS Alerts Add To Fwicki