Thursday, December 15, 2011

Direstui Undang-Undang AS

Tudingan Julian Assange bukan sekedar isapan jempol, apalagi jika kita menilik pada Undang-Undang Patriot AS yang menyebutkan, ototritas keamanan AS bisa menggunakan dan mengakses data apapun pada data center yang dimiliki seluruh perusahaan Amerika Serikat tanpa harus terlebih dahulu meminta izin ke pengadilan. Itu berlaku pula untuk data-data yang dimiliki oleh perguruan tinggi di AS serta data center yang kantornya tidak berlokasi di AS namun di kelola dan dimiliki oleh perusahaan atau organisasi milik orang AS.

Manajemen Facebook sendiri dikutip ZDNet mengatakan, “data center mereka memang berlokasi di AS, satu di antaranya berlokasi disebuah daerah di wilayah pesisir aS dan satu data center lagi berlokasi di Oregon. Jika mengacu pada Patriot Act itu berarti data senter yang merekam seluruh data penggunaan situs jejaring social terbesar di dunia ini bisa sewaktu-waktu di akses oleh intelejen.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Feedage Grade C rated
Preview on Feedage: nail-art-polish-2012 Add to My Yahoo! Add to Google! Add to AOL! Add to MSN
Subscribe in NewsGator Online Add to Netvibes Subscribe in Pakeflakes Subscribe in Bloglines Add to Alesti RSS Reader
Add to Feedage.com Groups Add to Windows Live iPing-it Add to Feedage RSS Alerts Add To Fwicki