Friday, December 2, 2011

Sosialisasi Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di seluruh wilayah NKRI, Menteri Pendidikan Nasional menggandeng empat kementerian lain untuk membuat Peraturan Bersama. Keempat kementerian tersebut adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama RI. Peraturan bersama ini ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2011 di Jakarta dan telah disampaikan dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Membedah Problematika Guru dan Solusinya”, yang digelar di Gedung PGRI, Jakarta, Senin 28 November 2011 dihadapan Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh tanah air.

Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru. Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakin soal distribusi guru yang tidak merata bisa selesai tahun 2013. Pasalnya, Kemendikbud sudah diberi wewenang untuk mengatur pengelolaan guru untuk mewujudkan distribusi guru yang merata di semua daerah di Indonesia.


Berikut ini Surat sosialisasi Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS.


Sosialisasi Peraturan Bersama Lima Menteri
tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil

Jakarta, 25 November 2011
Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD-NI, Direktorat Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

Tujuan dirumuskannya Peraturan Bersama Lima Menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di wilayah NKRI. Dengan demikian kebutuhan guru pada jenjang PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Adapun isi dari Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS adalah sebagai berikut: 

BAB I. Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal, yaitu Ketentuan Umum dan ruang lingkup
BAB II. Kebijakan Penataan & Pemerataan Guru, mengatur tentang Tanggung Jawab masing-masing Kementerian
BAB III. Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
BAB IV. Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemetaan Guru PNS, mengatur tentang Pemantauan dan Evaluasi oleh Lima Kementerian dan Pemerintah Provinsi
BAB V. Pembinaan dan Pengawasan, mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan masing-masing pihak 
BAB VI. Pendanaan, mengatur tentang Pembebanan Pendanaan
BAB VII. Pelaporan Penataan dan Pemerataan, mengatur tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementeraian Agama dalam Pelaporan Pelaksanaan
BAB VIII. Sanksi, mengatur tentang Sanksi kepada Pemerintah Daerah dari masing-masing kementerian terkait
BAB IX Ketentuan Penutup, terdiri atas 2 pasal, yaitu Ketentuan lebih lanjut dan Masa mulai berlakunya Peraturan Bersama.

Penataan dan Pemerataan Guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai dari tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru.

Sedangkan Pemerintah pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan guru PNS maka akan mendapat sanksi sebagai berikut.

  1. Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaaan penyaluran dana perimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan pada bulan Desember 2011, 5 % Kabupaten/Kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayahnya masing-masing.


Bagi anda yang ingin memiliki file sosisialisasi Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS diatas silahkan unduh di sini.

Demikianlah, mudah-mudahan Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS ini dapat terlaksana sesuai kehendak semua pihak. Bila nanti dalam pelaksanaannya ada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengalami mutasi, jangan hendaknya menjadi sebuah HUKUMAN tetapi menjadi sebuah PENYEGARAN agar dalam melaksanakan tugas dapat bekerja dengan nyaman dan mampu meningkatkan keprofesionalannya. Semoga!

Sumber: Kemendiknas
Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Feedage Grade C rated
Preview on Feedage: nail-art-polish-2012 Add to My Yahoo! Add to Google! Add to AOL! Add to MSN
Subscribe in NewsGator Online Add to Netvibes Subscribe in Pakeflakes Subscribe in Bloglines Add to Alesti RSS Reader
Add to Feedage.com Groups Add to Windows Live iPing-it Add to Feedage RSS Alerts Add To Fwicki